Sabtu, 14 Maret 2015

Lirik lagu Rafael Tan - Tiada Kata Berpisah



“ Rafael Tan – Tiada Kata Berpisah “

Cinta kini kau pergi
Sebelum dia mencintai aku
Begitu cepatnya dia berlalu
meninggalkan semua
Hanya untuknya

Tiada kata berpisah bila harus berakhir segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama

Katakan padanya selamanya dialah kekasihku
Yakinkan untuknya dia miliku sampai  kapan jua
hanya untuknya

Tiada kata berpisah bila harus berakhir segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama

Tiada kata berpisah bila harus berakhir segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama

Tiada kata berpisah bila harus berakhir segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama




ETIKA PROFESI - Peraturan pemerintah terkait dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan atau Asuransi K3



1.       Peraturan – Peraturan Pemerintah Terkait Dengan K3

1)        Peraturan Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap.
2)        Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.
3)        Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4)        Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
5)        Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
6)        Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek.
7)        Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005 : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
8)        Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005 : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
9)        Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.
10)    Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2007 : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
11)    Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
12)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
13)    Peraturan Pemerintah Republik indonesia No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


2.       Jaminan Atau Asuransi Kesehatan Bagi Para Pegawai Pemerintah Dan Pegawai Swasta

1)       Pengertian Asuransi Kesehatan
Menurut  UU No.2 th.1992  Asuransi adalah Suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para nasabah asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .

ü  Rawat Jalan
Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.

ü  Rawat Inap
Asuransi rawat inap meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.

2)       Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Pemerintah Dan Pegawai Swasta

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

3.     Prosedur K3 Yang Berlaku Di Industri

Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsur yang ada di dalam organisasi / instansi / perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).

1)       Unsur – unsur yang terdapat dalam suatu organisasi / instansi / perusahaan, Yaitu :
A.      Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
B.       Pengusaha adalah :                                                                                            
a.    Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.    Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya.
c.    Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
C.       Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
D.      Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.

2)       Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
A.      Menetapkan standar K3
B.       Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
C.       Menetapkan peraturan-peraturan
D.      Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
E.       Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan

3)       Factor Penyebab Timbulnya Kecelakaan Kerja, antara lain :
A.      Factor nasib dari para tenaga kerja
B.       Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
C.       Factor kelalaian manusia
D.      Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.

4)       Cara mengantisipasi kecelakaan kerja :
A.      Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a)   Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b)   Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c)    Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.

B.       Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan) mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a)   Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
·           Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
·           Akses yang aman di tempat kerja
·           Informasi, pelatihan, dan supervise
b)   Karyawan atau tenaga kerja harus :
·           Bekerja sama dengan pimpinan dan tenaga kerja yang lain secara baik.
·           Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
·           Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
·            Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.

C.       Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a)      Secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
b)     Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.

D.      Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.