Rabu, 25 November 2015
Sabtu, 14 Maret 2015
Lirik lagu Rafael Tan - Tiada Kata Berpisah
“ Rafael Tan – Tiada Kata Berpisah “
Cinta kini kau pergi
Sebelum dia mencintai aku
Begitu cepatnya dia berlalu
meninggalkan semua
Hanya untuknya
Tiada kata berpisah bila harus berakhir
segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama
Katakan padanya selamanya dialah kekasihku
Yakinkan untuknya dia miliku sampai kapan jua
hanya untuknya
Tiada kata berpisah bila harus berakhir
segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama
Tiada kata berpisah bila harus berakhir
segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama
Tiada kata berpisah bila harus berakhir
segalanya
Untuk kita dan untuk masa bahagia bersama
ETIKA PROFESI - Peraturan pemerintah terkait dengan keselamatan kerja dan tentang jaminan atau Asuransi K3
1.
Peraturan
– Peraturan Pemerintah Terkait Dengan K3
1)
Peraturan
Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap.
2)
Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan
dan Penggunaan Pestisida.
3)
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang Pertambangan.
4)
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
5)
Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
6)
Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program
Jamsostek.
7)
Peraturan
Pemerintah No. 01 Tahun 2005 : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
8)
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005 : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
9)
Peraturan
Pemerintah No. 15 Tahun 2007 : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan
Penyusunan Serta Pelaksanaan
Perencanaan Tenaga Kerja.
10)
Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2007 : Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
1993 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
11)
Peraturan
Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
12)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
13)
Peraturan
Pemerintah Republik indonesia No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja.
2.
Jaminan
Atau Asuransi Kesehatan Bagi Para Pegawai Pemerintah Dan Pegawai Swasta
1) Pengertian
Asuransi Kesehatan
Menurut UU
No.2 th.1992 Asuransi adalah Suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis
produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para
nasabah asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan
oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .
ü Rawat Jalan
Asuransi rawat
jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang
ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing
komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu
tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum
sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila
pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi
rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap.
Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.
ü Rawat Inap
Asuransi rawat
inap meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa
dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll.
Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.
2) Asuransi
Kesehatan Untuk Pegawai Pemerintah Dan Pegawai Swasta
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama
untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS
Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program
pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS
Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT
Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.
Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
3. Prosedur K3 Yang Berlaku Di Industri
Agar setiap tenaga kerja mendapat
perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsur yang
ada di dalam organisasi / instansi / perusahaan perlu mengetahui dan
melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu
kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah
secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan
keamanan (K3).
1) Unsur –
unsur yang terdapat dalam
suatu organisasi / instansi / perusahaan, Yaitu :
A. Tenaga kerja. Adalah orang yang
mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
B.
Pengusaha
adalah :
a. Orang, persekutuan, atau badan hokum
yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang, persekutuan atau badan hokum
yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan, atau badan hokum
yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia
C. Perusahaan adalah setiap bentuk
badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau
tidak, baik milik swasta maupun Negara.
D. Tempat kerja adalah setiap ruangan
atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di
mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hokum Republik Indonesia.
2) Pihak pengusaha atau perusahaan
melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
A.
Menetapkan
standar K3
B.
Menetapkan
tata tertip yang harus dipatuhi
C.
Menetapkan
peraturan-peraturan
D.
Mensosialisasikan
peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
E.
Memonitor
pelaksanaan peraturan-peraturan
3)
Factor
Penyebab Timbulnya Kecelakaan Kerja, antara lain :
A. Factor nasib dari para tenaga kerja
B. Factor lingkungan fisik tenaga
kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
C. Factor kelalaian manusia
D. Factor ketidakserasian kombinasi
factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
4) Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
:
A. Memerapkam prosedur bekerja sesuai
dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a) Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan
kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b) Seluruh staf bekerja sesuai dengan
tugas atau kewajibannya
c) Tenaga kerja yang tidak dapat
melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada
antisipasi jika timbul masalah.
B. Melaksanakan prosedur dengan
memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan) mempunyai
“tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a) Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
·
Kesejahteraan,
keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
·
Akses
yang aman di tempat kerja
·
Informasi,
pelatihan, dan supervise
b) Karyawan atau tenaga kerja harus :
·
Bekerja
sama dengan pimpinan dan tenaga kerja yang lain secara baik.
·
Bekerja
dan menggunakan peraltan dengan aman
·
Memerhatikan
keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
·
Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
C. Menginformasikan laporan kepada
pihak yang terkait dengan segera
a) Secara langsung, datang ke tempat
yang dimintai pertolongan
b) Secara tidak langsung, dengan
menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS,
e-mail, surat.
D. Melaporkan kejadian yang
mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak
seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag
(atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.
Langganan:
Postingan (Atom)